Pengakuan Hak v. Pengakuan Keyakinan

Seiring dengan momentum Hari Natal, selalu tidak lepas dengan kontroversi, khususnya bagi umat Islam. Pada satu sisi ada pihak yang memperbolehkan ucapan natal dan pada sisi lain ada yang melarang. Sisi pertama berdiri atas dasar toleransi keragaman dan sisi kedua berdiri atas keyakinan sebagai seorang muslim.

Dapat dicermati sebetulnya ada satu hal yang mendasar yang perlu dicermati terlebih dahulu. Kecenderungannya seringkali ada percampuran pemahaman dalam pemaknaan antara pengakuan hak individu dan pengakuan keyakinan individu. Tentu antara ‘hak’ dan ‘keyakinan’ keduanya berbeda.

Pengakuan hak individu seperti hak beragama, hak hidup dan hak untuk tidak dituntut hukum yang berlaku surut sebagai penghormatan dignity manusia dan itu adalah non-derogable rights, kita tidak bisa memaksakan hak orang lain dan tidak bisa pula membatasi penikmatan hak itu. Sedangkan pengakuan keyakinan berarti kita ikut mengakui kebenaran agama lain selain dari yang kita yakini.

Karenanya, terkait hak beragama itu hak mereka yang ingin beragama apapun itu. Setiap manusia berhak untuk menentukan jalannya masing-masing menuju tuhan.

Pengakuan hak beragama berarti kita mengakui salah satu dari sekian jenis hak yang melekat pada setiap manusia. Disini yang kita akui haknya, bukan keyakinannya, karena sifat hak yang inalienable dan indivisible.

Terkait perayaan natal sebagai manifesto hak beragama kaum nasrani, tidak lain karena penghormatan hak kepada manusia, sama halnya dengan kita yang juga memiliki hak untuk itu. Tidak kemudian itu berarti membenarkan agama yang dianutnya di dalam hati dan keyakinan kita.

Disini tampak jelas bahwa sesungguhnya tidak ada percampuran agama, yaitu antara ajaran agama Nasrani dan ajaran  agama Islam, kecuali jika muslim mengikuti kegiatan atau ibadah agama Nasrani dalam perayaan tersebut. Dengan demikian hal ini masih sejalan dengan ‘Lakum dinukum waliyadin’ atau untukmu agamamu dan untukku agamaku. Itu tetap menjadi prinsip yang harus dipegang dan pengakuan hak tidak bertentangan dengan prinsip ini.

Leave a Comment