Pemilu Legislatif Indonesia di India

Indonesia pada tanggal 9 April 2014 kemarin berhasil menyelenggarakan pemilu legislatif yang keempat pasca reformasi. Dengan kata lain Indonesia kembali membangun demokrasi pada periode keempat setelah rezim otoritarianisme yang pemilu hanya sebagai alat legitimasi kekuasaan, bukan merupakan sebuah ruang aspirasi publik.

Pada pemilu ini akhirnya saya mendapatkan hak pilih juga, tidak seperti pada pelaksanaan pemilu 2009. Pemilu lima tahun lalu itu saya tidak termasuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), baik untuk pemilu legislatif dan pemilu presiden. Beruntungnya, beberapa hari sebelum pelaksanaan pemilu presiden MK memutuskan bahwa warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP dan KK.

Untuk pemilu tahun ini saya sudah memeriksa hak pilih saya di situs KPU. Nama saya terdaftar sebagai peserta pemilih di kampung halaman. Namun berhubung saya saat ini di India, tidak tinggal di kampung halaman maka saya menjadi warga negara Indonesia pemilih pemilu legislatif di luar negeri. Beberapa bulan yang lalu Kosulat Jenderal RI di Mumbai telah melakukan pendaftaran warga negara di kota saya tinggal, Hyderabad.

Pada tanggal 27 Maret 2014, sekira seminggu sebelum pelaksanaan pemilu itu berlangsung saya mendapatkan surat yang berisi tiga amplop (dikemas dalam satuu amplop). Dari tiga amplop tersebut terdiri atas amplop besar, amplop sedang dan amplop kecil. Amplop besar berisi amplop sedang dan amplop kecil. Amplop sedang adalah amplop kosong yang dibubuhkan perangko, sedangkan amplop kecil berisi kertas suara saya untuk memilih para calon legislatif pada pemilu tahun ini dan selembar kertas petunjuk penggunaan hak pilih.

sampul
Adalah 3 amplop (sampul) yang berisi surat suara untuk pemilihan legislatif di Hyderabad.

Pelaksanaan pemilu di luar negeri pada dasarnya dilakukan melalui tiga cara, yaitu pemilihan secara langsung dengan datang di TPS, pemilihan melalui dropbox dan pemilihan melalui surat via pos. Berhubung karena letak Hyderabad jauh dari Mumbai (sejarak Surabaya-Bandung), maka pelaksanaan pemilu legislatif di Hyderabad tahun ini keseluruhan melalui surat via pos. Sedangkan warga yang tinggai di Mumbai atau di New Delhi bisa menggunakan hak pilihnya langsung dengan datang di TPS, baik TPS yang disediakan oleh Konsulat Jenderal RI Mumbai mauun TPS yang disediakan oleh KBRI New Delhi.

Pengiriman kertas suara ke Konsulat Jenderal RI di Mumbai tersebut harus segera mungkin sejak surat tersebut diterima. Hal demikian mengingat ada sebuah keterangan bahwa surat suara harus sudah sampai di Konjen sebelum tanggal 6 April 2014.

Buru-buru mau mengirimkan kembali. Setelah membuka lebar kertas suara yang berisi 83 calon anggota legislatif justru membuat saya sebagai pemilih bingung untuk menentukan pilihan. Di antara 83 calon tersebut hanya ada seorang calon yang saya kenal, yaitu Hidayat Nur Wahid dari PKS. Di samping beliau merupakan mantan Ketua MPR periode 2004-2009, beliau juga  salah satu tokoh terkenal di partai tersebut.

kertas suara ln
Kertas Suara untuk Pemilih Luar Negeri 2014 dengan Daerah Pemilihan Jakarta II

Meski saya mengenal atau setidaknya sedikit tahu rekam jejaknya tentu pilihan saya tidak langsung pada beliau. Di samping banyaknya ketidakterkenalan para calon legislatif ini sebagai kritik bagi mereka bahwa demokrasi harus sampai ke ujung rakyat terbawah, tentu kita perlu berusaha atau cari tahu tentang profil calon lain berikut rekam jejaknya sebelum memberikan pilihan tersebut. Selain itu, di balik pemilihan figur tentu juga perlu untuk mempertimbangkan visi dan misi partai yang mengusungnya.

Selamat berdemokrasi, dengan demokrasi yang tanpa anarki. Semoga melalui pelaksanaan pemilu tahun 2014 ini Indonesia mampu menjadi negara yang demokratis dan terwujud kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh warga negaranya.:-)

Leave a Comment