AICHR dan HAM di Asia Tenggara

Pembentukan ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) dalam pertemuan para menteri anggota ASEAN pada tanggal 20 Juli 2009 merupakan sebuah langkah yang masih dasar untuk menerapkan perlindungan HAM secara efektif di ASEAN. Keanggotaan AICHR terdiri dari perwakilan negara-negara anggota ASEAN, yang sepenuhnya merupakan badan konsultatif. Artinya, dalam pelaksanaan tugasnya, mereka tidak dapat menerima pengaduan, mengambil keputusan maupun melakukan investigasi.

Tugas AICHR adalah berkaitan dengan pemajuan negara-negara anggota, mencakup kewajiban berkontribusi dalam pengembangan kapasitas, peningkatan kesadaran, memberikan nasihat, menyiapkan kajian dan membantu dialog antara anggota.

Berdasarkan Term of Reference, AICHR memiliki lima prinsip yang harus dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugasnya. Prinsip pertama, yaitu:

  • menghormati kemerdekaan, kedaulatan, persamaan, integrasi wilayah dan identitas nasional seluruh negara-negara anggota ASEAN.
  • tanpa adanya campur tangan (non-interference) dalam urusan internal dari negara-negara anggota ASEAN dan menghormati hak setiap negara-negara anggota terkait keberadaan negara secara bebas dari campur tangan, subversi dan tekanan dari pihak luar.
  • ketaatan pada hukum, tata kelola pemerintahan, prinsip demokrasi dan konstitusional pemerintahan.
  • menghargai kebebasan dasar, pemajuan dan perlindungan HAM dan pemajuan keadilan sosial.
  • menegakkan Charter PBB dan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, yang disetujui oleh anggota negara-negara anggota ASEAN.
  • menghormati perbedaan budaya, bahasa dan agama masyarakat ASEAN, sekaligus menekankan pada nilai-nilai bersama dakam semangat persatuan dalam keberagamaan.

Prinsip kedua, menghormati prinsip HAM internasional, termasuk universalitas, indivisibilitas, interdependensi dan keterkaitan seluruh HAM, kebebasan dasar dan juga keadilan, objektivitas, tidak pilih-pilih, tidak diskriminasi, dan pencegahan standar ganda dan politisasi.

Prinsip ketiga, pengakuan bahwa tanggung jawab utama dalam pemajuan dan perlindungan HAM dan kebebasan dasar sesuai dengan masing-masing negara anggota. Prinsip keempat, melakukan pendekatan yang konstruktif dan tidak konfrontasional dan kerjasama dalam meningkatkan pemauan dan perlindungan HAM. Prinsip kelima, penggunaan pendekatan evolusioner yang berkontribusi pada perkembangan norma dan standar HAM di ASEAN.

Keberadaan AICHR, yang merupakan dewan HAM di ASEAN, masih tidak disertai dengan prosedur khusus untuk memastikan pemantauan yang independen terkait dengan standar HAM. Selain itu, juga tidak disertai dengan pengakajian kinerja negara-negara anggota dalam bidang HAM.

Referensi: Olivier de Schutter, International Human Rights Law, New Delhi: Cambridge University Press, 2010, hlm. 30

Leave a Comment