Nasional Demokrat: Aktualisasi Pancasila dan kebangkitan Indonesia

Deklarasi Nasional Demokrat sebagai suatu organisasi masyarakat baru di tengah-tengah masyarakat di Indonesia seolah suatu refleksi akan Pancasila sebagai simbol Negara Indonesia. Refleksi atas cita-cita the founding parents Indonesia dalam mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur dan merdeka atas segala bentuk penjajahan. Yang mana 64 tahun sudah Indonesia medeka namun masih belum terwujud suatu keadilan dan kesejahteraan di Indonesia.

Pasca reformasi, seolah Pancasila telah dilupakan dalam benak bangsa Indonesia, prinsip-prinsip dasar yang tertuang di dalam Pancasila menjadi suatu simbol semantik yang solah tidak lagi menjadi apa yang dinamakan Bung Karno sebagai weltanschaung yaitu dasar filsafat dalam bernegara dalam mewujudkan Indonesia makmur dan sejahtera.

Harus diakui, ditengah kemajemukan Indonesia sebagai negara multikultur yang terdiri dar berbagai suku, agama, ras dan budaya yang perlu diikat dalam jiwa nasionalisme. Suatu negara yang harus tetap menjaga semangat pluralisme untuk menghadapi tantangan kedepan secara sinergis.

Di tengah situsasi kemajuan zaman, justru nilai-nilai dalam demokrasi tidak dapat diimplementasikan dengan baik, Istilah demokrasi yang selalu diidealkan Indonesia, namun terkesan berhenti. Demokrasi yang dimaksudkan tidak bisa terimplementasi dengan baik justru melahirkan pemimpin negara yang demagog, pemimpin yang bertabur janji tanpa realisasi yang membawa kemajuan untuk mewujudkan peradaban bangsa ini sebagai bangsa yang mandiri dan sejahtera.

Pendeklarasian Nasional Demokrat, diharapkan untuk ke depan mampu untuk melakukan suatu perubahan dengan terobosan pada fenomena masyarakat yang berkaitan dengan pemenuhan hak asasi manusia dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Yang mana dalam proses perubahan tersebut dengan selalu memegang teguh nilai-nilai Pancasila yang telah terasa usang (outlived) pada era kekinian. Upaya ini sebagai langkah positif sebagai aktualisasi nilai-nilai pancasila, yaitu senantiasa menjaga pluralisme dan semangat kebangsaan.

Dalam perspektif konstitusi, yaitu UUD 1945 sebagai hukum yang berisi norma-norma dasar dalam mewujudkan cita-cita negara (staatsidee). Prinsip hak asasi manusia belum sepenuhnya dapat sejalan dengan keadilan dalam masyarakat. Dalih demokrasi justru merugikan hak masyarakat.

Hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas sehingga mampu bersaing di tengah arus globalisasi hanya merupakan janji negara yang selalu dapat kita simak pada UUD 1945, namun dari tataran impelemtasi masih jauh dari harapan (beyond of reach).

Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak sehingga rakyar hidup sejahtera yang dijamin oleh konstitusi, justru semakin tidak dapat terealisasi. Seolah selalu terdapat skat antara si kaya dan si miskin semakin menguat. Suatu demokrasi yang dimaksudkan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat nyatanya penuh dengan konspirasi dan pembohongan publik oleh para penguasa.

Misalnya kasus bail out century senilai 6.7 T, yang mana kasus ini diharapkan terselesaiakn dengan baik, justru sampai detik ini pun masih belum berujung pada penyelesaian yang jelas. Demokrasi pu seolah mandek dari peredaran, hak rakyat pun tercederai.

Lagi, UUD 1945 menjamin anak yatim dan kemiskinan ditanggung oleh pemerintah, justru pemerintah tidak mau tahu. Tanpa pemerintah, mereka berdikari di atas tumpuan hidup keluarga, namun apa daya ketika Satpol PP mengusir dan menggusur tempat mereka mencari nafkah. Penggusuran dilakukan dengan alasan penertiban kota dan sebagainya. Ini kah demokrasi?

Pada akhirnya Indonesia membutuhkan suatu perubahan paradigma. Paradigma tersebut sebagai upaya konkretisasi suatu negara hukum yang demokratis. Yang mana pasca reformasi, orientasi Indonesia justru menjadi tidak jelas. Suatu demokrasi selalu diagungkan, namun kemiskinan justru makin meningkat sehingga berujung pada pengkhianatan terhadap demokrasi.

Dalam perspektif Alquran pun, suatu perubahan menjadi suatu kebutuhan yaitu “Sesungguhnya Allah tidak akan merubah suatu masyarakat sehingga masyarakat tersebut merubah dirinya sendiri”. Upaya perubahan sebagai suatu langkah untuk menjadikan Indonesia menjadi lebih terarah dan konsisten dalam bidang ketatanegaraan.

Komitmen dan tujuan untuk memanjukan kesejahteraan harus diteruskan. Suatu perubahan di atas multikultural harus tetap berlanjut dengan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. Perubahan berorientasi menuju Indonesia yang lebih demokratis, sehingga tercipta kemajuan bangsa dan terwujudnya kesejahteraan dan keadilan dalam masyarakat.

Leave a Comment