Pilih Kuliah S1 di Fakultas Hukum? Baca Ini

campusPada saat-saat seperti sekarang ini, banyak sekali di antara para calon mahasiswa yang tengah bingung untuk memilih program studi ketika hendak melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi. Maka, beruntunglah jika kalian yang sudah menentukan program studi apa yang akan diambil. Namun tidak berhenti di situ, setelah passion untuk mengambil program studi tertentu sudah mantap, maka langkah selanjutnya yang juga bisa membuat galau adalah ke perguruan tinggi mana passion itu akan berlabuh?

Dari banyaknya program studi, saya akan memfokuskan tulisan ini pada Program Studi Ilmu Hukum (S1) pada beberapa Fakultas Hukum perguruan tinggi ternama di Indonesia.

_

1). FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA (FHUI)

fhuiAkreditasi: A

Website: law.ui.ac.id

Sejarah:

Sekolah hukum yang pertama di Indonesia didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1909 dengan nama Rechtsschool. Sekolah ini ditempatkan di Batavia, sebagai realisasi permintaan P.A. Achmad Djajadiningrat, Bupati Serang, untuk keperluan mengisi tenaga-tenaga hukum di pengadilan kabupaten. Sekolah ini pada mulanya terdiri dari Bagian Persiapan dan Bagian Keahlian Hukum. Sekolah Hukum ini kemudian ditingkatkan menjadi suatu lembaga pendidikan tinggi dengan nama Rechtshogeschool atau Faculteit der Rechtsgeleerdheid, yang dibuka pada tanggal 28 Oktober 1924 oleh Gubernur Jendral D. Fockt di balai sidang Museum van het Bataviasche Vennootschap van Kunsten en Wetenschappen di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Seorang Guru Besar Belanda kenamaan, Prof. Mr. Paul Scholten ditunjuk untuk memimpin Rechtshogeschool tersebut. Dengan dibukanya Sekolah Tinggi Hukum ini, maka pada tanggal 18 Mei 1928 Sekolah Hukum ditutup.

Kedua nama tersebut di atas dipergunakan dalam peraturan perguruan tinggi pada waktu itu, yaitu Hooger Onderwijs-Ordonnantie (S.1924 No. 456, dirubah antara lain oleh S. 1926 No. 338 dan No. 502, S. 1927 No. 395, S. 1926 No. 348, S. 1929 No. 222, S. 1932 No. 14, S. 1933 No. 345, S. 1934 No. 529).

Menurut peraturan tersebut di atas, mata kuliah yang diberikan pada Rechtshogeschool adalah (pasal 9): Pengantar Ilmu Hukum, Hukum Tata Negara dan Administrasi, Hukum Perdata dan Acara Perdata, Hukum Pidana dan Acara Pidana, Hukum Adat, Hukum dan Pranata Islam, Hukum Dagang, Sosiologi, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Bangsa-bangsa Hindia Belanda, Bahasa Melayu, Bahasa Jawa, Bahasa Latin, Filsafat Hukum, Asas-asas Hukum Perdata Romawi, Hukum Perdata Internasional, Hukum Intergentil, Kriminologi, Psikologi, Ilmu Kedokteran Forensik, Hukum Internasional, Hukum Kolonial Luar Negeri, Sejarah Hindia Belanda dan Statistik. Dengan keputusan Gubernur Jenderal keduapuluh empat mata kuliah tersebut di atas masih dapat ditambah untuk menjaga agar pendidikan hukum dapat mengikuti dan mengarahkan perkembangan masyarakat.

Lama pendidikan di Rechtshogeschool adalah lima tahun yang dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama diselesaikan dalam dua tahun dengan ujian kandidat (candidaatsexamen), dan tahap kedua dengan ujian doktoral (doctoraal-examen). Pada tahun yang terakhir, yang dikenal sebagai ujian doktoral bagian ketiga terdapat pemecahan dalam empat jurusan (richtingen) yang dapat dipilih mahasiswa, yaitu: Hukum Keperdataan, Hukum Kepidanaan, Hukum Ketatanegaraan, dan Sosiologi-Ekonomi. Mereka yang telah lulus ujian ini berhak memakai gelar Meester in de Rechten (pasal 10). Gelar ini memberikan kewenangan kepada yang bersangkutan untuk diangkat menjadi: (a) advokat dan pengacara serta jabatan-jabatan dalam bidang kehakiman lainnya, dan (b) pegawai pemerintah serta dalam bidang pendidikan (pasal 20). Peraturan pendidikan Rechtshogeschool telah dikeluarkan dalam S. 1924 No. 457 yang telah ditambah dan diubah terakhir oleh S. 1936 No. 106 dan 438.

Pada masa pendudukan Jepang (1942-1945) Rechtshogeschool ditutup dan baru dibuka kembali pada tahun 1946 dengan nama Faculteit der Rechtsgeleerdheid en Sociale Wetenschappen sebagai bagian dari Nood-Universiteit van Indonesië (dibuka 21 Januari 1946). Lembaga pendidikan tinggi ini didirikan oleh pemerintahan NICA (Netherlands’ Indies Civil Administration).

Pemerintah Republik Indonesia telah mendirikan lembaga pendidikan tingginya sendiri lima bulan sebelum itu dengan nama Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia yaitu pada tanggal 19 Agustus 1945. Lembaga ini pada mulanya terdiri atas empat fakultas, yaitu Kedokteran, Farmasi, Hukum dan Sastra. Meskipun sebagian dari kegiatan Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia ini dialihkan ke luar Jakarta (ke daerah R.I. yang berpusat di Yogyakarta) tetapi sebagian besar kegiatan masih berada di Jakarta di bawah pimpinan antara lain: Prof. dr. Sarwono Prawirohardjo, Prof. dr. Sutomo Tjokronegoro, Prof. dr. Slamet Iman Santoso dan Prof. Mr. Sudiman Kartohadiprodjo.

Dengan adanya pengakuan kedaulatan Republik Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949, maka pada tanggal 30 Januari 1950 telah dikeluarkan Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1950, yang memberi kewenangan kepada Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan bagi pembinaan lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.

Pada tanggal 2 Pebruari 1950 terjadilah perundingan antara pihak Republik Indonesia (diwakili antara lain oleh dr. Abu Hanifah) dengan pihak Belanda bertempat di Aula Fakultas Kedokteran, Jalan Salemba No. 6 Jakarta. Perundingan ini tidak berjalan dengan semestinya dan berakhir dengan kekacauan. Akan tetapi pada hari itulah juga lahir suatu lembaga pendidikan baru, yang bernama Universiteit Indonesia (kemudian menjadi Universitas Indonesia).

Universitas ini merupakan penggabungan dari Universiteit van Indonesië dengan Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia. Termasuk di dalamnya adalah penggabungan dari Faculteit der Rechtsgeleerdheid en Sociale Wetenschappen dengan Fakultas Hukum Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia, dengan nama Fakulteit Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (dengan Dekan: Prof. Mr. Djokosoetono dan Panitera: Prof. Mr. Dr. Hazairin).

Kurikulum dan sistem pendidikan yang berlaku di Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat pada dasarnya mengambil dari Faculteit der Rechtsgeleerdheid en Sociale Wetenschappen. Perubahan terjadi pada tahun 1969 dengan dilakukannya penyesuaian kepada keputusan-keputusan Konperensi Dinas Antara Fakultas Hukum Pembina se-Indonesia (Yogyakarta, 29-31 Agustus 1968) dan kemudian penyesuaian dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.0198/U/1972, tanggal 30 Desember 1972, tentang kurikulum minimal. Namun demikian, pola kurikulum maupun sistem pendidikan tidak berbeda jauh dengan pola lama Faculteit der Rechtsgeleerdheid en Sociale Wetenschappen, kecuali adanya penambahan mata kuliah, diintroduksikannya sistem studi terpimpin dan pembagian tahun kuliah dalam semester.

Perubahan yang cukup mendasar dilandaskan pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0124/U/1979, tanggal 8 Juni 1979 tentang Sistem Kredit Semester (peraturan tahun 1972 dan 1979 ini telah diubah lagi dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 26 Juni 1982, yaitu No. 0211/U/1982 dan No.0212/U/1982). Berdasarkan peraturan-peraturan terakhir inilah telah dikeluarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia No. 121/SK/D/FH/7/82, tanggal 31 Juli 1982. Perlu pula diperhatikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 30/DJ/KEP/1983, tanggal 27 April 1983 tentang Kurikulum Inti Program Pendidikan Sarjana Bidang Hukum yang telah dijabarkan ke dalam Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia No. 210/SK/D/ FH/7/1986.

Perubahan dalam organisasi fakultas terjadi pada tahun 1959 dengan dibukanya Jurusan Publisistik. Pada tahun 1960 Fakultas Hukum membuka pula pendidikan dengan kuliah sore yang dikenal dengan nama Bagian Extension Course atau Fakultas Hukum Bagian Sore yang lebih diperuntukkan bagi mahasiswa yang telah bekerja. Pembukaan Bagian Extension ini didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Prof. Mr. Djokosoetono No. 4/915/Ib/61/K tanggal 1 Agustus 1961. (Berdasarkan SK Dekan No. 92/I/4/1994 tanggal 30 April 1994 sekarang program tersebut dinamakan Program Ekstension Fakultas Hukum UI).

Visi: Menjadikan Fakultas Hukum Yang Berbasis Riset Dan Kompetensi Kelas Dunia.

Misi:

  • Menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Hukum berbasis riset untuk pengembangan Ilmu Hukum;
  • Menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Hukum yang mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf dan kualitas kehidupan masyarakat Indonesia serta kemanusiaan;
  • Menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Hukum yang memenuhi kompetensi internasional.

_

2). FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS GADJAH MADA (FH UGM)

fhugmAkreditasi: A

Website: law.ugm.ac.id

Sejarah:

Fakultas Hukum UGM hanya terdiri dari satu Program Studi Ilmu Hukum, tetapi dibagi ke dalam 12 (dua belas) bagian hukum. Keduabelas bagian tersebut adalah Bagian Hukum Acara, Bagian Hukum Adat, Bagian Hukum Administrasi Negara, Bagian Hukum Agraria, Bagian Hukum Dagang, Bagian Hukum Internasional, Bagian Hukum Islam, Bagian Hukum Lingkungan, Bagian Hukum Pajak, Bagian Hukum Perdata, Bagian Hukum Pidana dan Bagian Hukum Tata Negara.

Berdasarkan Surat Keputusan Rektor UGM No. 116/P/SK/HKTL/2001 tanggal 17 November 2001, Fakultas Hukum UGM membuka Program Strata 1 Ekstensi Hukum. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat umum yang tidak bisa mengikuti Pendidikan Ilmu Hukum melalui jalur Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB). Pada tahun 2003 UGM tidak lagi membuka program studi Ekstensi tetapi menerima mahasiswa non reguler dengan nama Program Swadaya dan mewajibkan mahasiswa baru tersebut sebagai Mahasiswa Swadaya atau Full Payment. Pada saat ini Program Swadaya tersebut sudah tidak ada lagi karena telah diintegrasikan ke dalam Program Reguler.

Fakultas Hukum UGM juga menyelenggarakan program lain di samping Program Strata 1. Program Pendidikan Spesialis Notariat diselenggarakan mulai akhir tahun 1973. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 80/DIKTI/Kep/2000 tanggal 7 April 2000, Pogram Pendidikan Spesialis Notariat tersebut berubah namanya menjadi Program Studi Magister Kenotariatan.

Program Pasca Sarjana (S2) Ilmu Hukum telah diselenggarakan sejak tanggal 1 September 1980 sebagai bagian dari Lembaga Pendidikan Doktor UGM. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0311/O/1991, Lembaga Pendidikan Doktor UGM berubah menjadi Program Pasca Sarjana UGM. Dalam perkembangan berikutnya Program Pasca Sarjana UGM berubah menjadi Sekolah Pasca Sarjana UGM dengan keluarnya Surat Keputusan Rektor No. 260/P/SK/III/2004. Sekolah Pasca Sarjana UGM mengelola program pasca sarjana multidisipliner, sedangkan penyelenggaraan program pasca sarjana monodisipliner dikembalikan ke Fakultas. Bidang Konsentrasi/Kajian Utama Program Pasca Sarjana (S2) Ilmu Hukum yang diselenggarakan meliputi Hukum Acara, Hukum Adat, Hukum Agraria, Hukum Dagang, Hukum Internasional, Hukum Islam, Hukum Lingkungan, Hukum Pajak, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara dan Hukum Pemerintahan dan Kebijakan Publik.

Fakultas Hukum UGM juga menyelenggarakan Pendidikan Doktor sejak tahun 1982 dengan keluarnya Keputusan Presiden No. 53 Tahun 1982. Bidang Kajiannya meliputi Hukum Bisnis, Hukum Acara Perdata, Hukum Perdata, Hukum Lingkungan, Hukum Internasional, Hukum Pidana, Hukum Agraria dan Hukum Administrasi Negara.

Dalam perkembangan berikutnya telah keluar Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 547/DIKTI/Kep/1996 tentang Pembentukan Program Studi Magister Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana UGM tanggal 11 Desember 1996. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut diselenggarakan Program Magister (S2) Ilmu Hukum sejak tanggal 16 Mei 2000 dengan Bidang Konsentrasi Hukum Bisnis dan Hukum Kenegaraan. Selain itu dibuka dan diselenggarakan pula Program Magister Ilmu Hukum Perpajakan dan Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Program Pascasarjana UGM No. 571/J01.4/PP/SK/04 tertanggal 30 Juli 2004.

Dengan ditetapkannya UGM sebagai Badan Hukum Milik Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 153 Tahun 2000, penyelenggaraan sistem kelembagaan mengalami perubahan dengan pemberian keleluasaan kepada perguruan tinggi. Perwujudan sistem desentralisasi dan keleluasaan perguruan tinggi melahirkan sistem yang mensinerjikan semua sumber daya. Penyelenggaraan Program Studi didasarkan pada sistem perencanaan dan implementasi dari bawah. Misalnya penyusunan kurikulum, pengembangan bagian, penunjukan/pengangkatan pemegang mata kuliah maupun penyusunan anggaran diserahkan pada masing-masing Bagian. Kepengurusan pada tingkat Dekanat dan Bagian dilaksanakan secara kolegial, bertanggung jawab bersama sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing.

_

3). FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN (FH UNPAD)

unpad jatinangorAkreditasi: A

Website: fh.unpad.ac.id

Sejarah:

Fakultas Hukum UNPAD yang semula bernama Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (FHPM) didirikan secara resmi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1957 tentang Pendirian UNPAD, tanggal 24 September 1957. Fakultas Hukum UNPAD merupakan salah satu dari empat fakultas yang menjadi cikal bakal UNPAD, sekaligus menjadi dasar identitas UNPAD dalam berkiprah di dunia pendidikan. Hal ini diwujudkan dalam penetapan Pola Ilmiah Pokok (PIP) UNPAD yang bertema “Bina Mulia Hukum dan Lingkungan Hidup dalam Pembangunan Nasional”. Pada perkembangannya, PIP tersebut diaktualisasikan dalam pengembangan bidang Hukum Internasional yang menjadi rujukan bagi pendidikan hukum di seluruh Fakultas Hukum di Indonesia. Pembentukan Laboratorium Klinis Hukum juga menjadi salah satu ciri khas Fakultas Hukum UNPAD. Fakultas Hukum UNPAD memiliki program pendidikan antara lain :

1. Program Sarjana (S1) Kelas Pagi dan Kelas Sore
2. Program Pascasarjana (S2 dan S3)
a. Magister Kenotariatan;
b. Magister Ilmu Hukum; dan
c. Doktor Ilmu Hukum.

Dalam perkembangan selanjutnya, terdapat bagian-bagian hukumyang ada di lingkungan Fakultas Hukum UNPAD dalam membatu kegiatan tri dharma perguruan tinggi antara lain :
1) Bagian Hukum Keperdataan:
2) Bagian Hukum Pidana;
3) Bagian Hukum Administrasi Negara;
4) Bagian Hukum Tata Negara;
5) Bagian Hukum Dasar;
6) Bagian Hukum dan Pembangunan/Masyarakat;
7) Bagian Hukum Acara;
8) Bagian Hukum Internasional; dan
9) Bagian Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Struktur organisasi Fakultas Hukum yang ramping memudahkan pengendalian dan pengawasannya. Dengan struktur demikian suasana organisasi menjadi sehat, karena apapun yang terjadi dapat segera diketahui. Disamping itu, fungsi kontrol telah dilakukan oleh Senat Fakultas sebagai implementasi good governance.

Fakultas Hukum UNPAD pada saat ini memiliki dosen tetap sebanyak 118 orang, terdiri atas 12 orang Guru Besar, 17 orang berpendidikan Doktor (S3), 89 orang Magister dan Sarjana (S1). Dosen di Fakultas Hukum UNPAD yang berpedoman pada Tridharma Perguruan Tinggi, selain melaksanakan kegiatan belajar mengajar juga melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta terlibat dalam pengelolaan pendidikan, baik di Bagian, Fakultas maupun Universitas.

Para alumni Fakultas Hukum UNPAD tersebar dalam berbagai tempat, seperti melanjutkan pendidikan S2, bekerja di instansi pemerintah dan swasta. Banyak alumni yang memiliki daya saing (competitiveness) dan kinerja (performance) yang memuaskan para pengguna. Hasil penelitian dan pengabdian yang dilakukan oleh dosen dijadikan salah satu bahan perbandingan dan pengayaan dalam menyampaikan materi pelajaran di kelas kepada mahasiswa. Sebaliknya, materi pengajaran menjadi bahan acuan dalam melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Sarana dan prasarana yang dimiliki Fakultas Hukum UNPAD dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi sudah cukup memadai karena untuk masing-masing kegiatan telah mampu diakomodasi dengan telah dimilikinya ruang-ruang untuk keperluan kuliah, ruang praktikum, perpustakaan hukum Mochtar Kusumaatmadja, ruang dosen, ruang ujian, dan laboratorium computer (E-Learning), bimbingan dan konseling, pimpinan, administrasi, dan lain-lain. Ketersediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana akan terus ditingkatkan seiring dengan perkembangan kebutuhan stakeholders. Fakultas Hukum UNPAD saat ini telah mengembangkan Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) dan Sistem Informasi Perpustakaan (SIPERPUS) yang ditujukan untuk lebih meningkatkan layanan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi serta pemaparan berbagai informasi melalui situs resmi yang mempermudah informasi bagi sivitas akademik Fakultas Hukum UNPAD.

Lulusan Fakultas Hukum UNPAD telah memiliki kompetensi yang diharapkan sesuai dengan tujuan Fakultas Hukum, yaitu sarjana hukum yang profesional di bidangnya. Dengan mengacu pada kebutuhan stakeholders, maka kurikulum baru yang telah dilaksanakan diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi seperti yang diharapkan. Hal ini terbukti dengan luasnya bidang kerja dan cepatnya proses serapan terhadap lulusan.

Peningkatan mutu akademik di lingkungan Fakultas Hukum dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan pendidikan. Semua kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan dilakukan secara optimal dengan sasaran dapat memberikan nilai tambah bagi peningkatan kualitas baik individu maupun institusi.
Perkembangan dan pertumbuhan Fakultas Hukum UNPAD tidak dapat terlepas dari peran-peran para dekan yang pernah memimpin Fakultas Hukum UNPAD dari tahun 1957 sampai saat ini.

Visi: Menjadi Fakultas Hukum yang unggul dalam penyelenggaraan pendidikan ilmu hukum kelas dunia. Mewujudkan Fakultas Hukum sebagai pusat pengemban Tri Dharma Perguruan Tinggi yang unggul dalam penguasaan ilmu dan keterampilan hukum, yang berbasis riset.

Misi:

  • Menyelenggarakan dan mengembangkan sistem pendidikan hukum berbasis riset secara efektif dan efisien melalui penerapan sistem student centered learning yang dapat merespon kebutuhan masyarakat.
  • Meningkatkan kualitas tenaga pendidik dan tenaga administrasi guna menghasilkan lulusan yang berguna bagi bangsa dan negara.
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas penelitian hukum yang berguna bagi pendidikan hukum pada khususnya, dan pembangunan nasional pada umumnya.
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas pengabdian pada masyarakat guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam menunjang pembangunan nasional.

_

4). FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA (FHUB)

fhubAkreditasi: A

Website: hukum.ub.ac.id

Sejarah:

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya semula bernama Perguruan Tinggi Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (PTHPM) berdiri pada 1 Juli 1957 atas Prakarsa Yayasan Perguruan Tinggi Malang (YPTM). Dalam perkembangan selanjutnya, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapraja Malang, PTHPM diakui sebagai milik Kotapraja Malang dan merupakan bagian dari Universitas Kotapraja Malang. Peresmian pengakuan dilakukan pada 1 Juli 1960 bertepatan dengan upacara peringatan Dies Natalis III PTHPM.

Pada 1961, Universitas Kotapraja Malang yang pada waktu itu memiliki tiga Fakultas, yaitu Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Fakultas Administrasi Niaga (kemudian berubah menjadi FKK dan sekarang bernama Fakultas Ilmu Administrasi) dan Fakultas Pertanian, mengganti namanya menjadi Universitas Brawijaya, sekaligus menambah fakultas baru dengan adanya penggabungan Fakultas Ekonomi yang didirikan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Ekonomi Malang (YPTEM) pada 1957, akhirnya terjadi penggabungan antara YPTM dengan YPTEM menjadi Yayasan Universitas Brawijaya Malang.

Universitas Brawijaya dinegerikan pada 5 Januari 1963 dengan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 1 Tahun 1963. Sejak saat itu Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (FHPM) Universitas Brawijaya menjadi salah satu Fakultas Hukum Negeri di Jawa Timur.

Sehubungan dengan adanya kebijakan penataan fakultas-fakultas menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981, Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (FHPM) Universitas Brawijaya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1982 tanggal 7 September 1982 berganti nama menjadi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Pada tahun 1995 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya membuka program S. 1 Ekstensi yang disahkan berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti Nomor 62/DIKTI/Kep/1999 tentang Pembukaan Program Ekstensi dalam Program Studi Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Pada tahun 2003 berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti Nomor 28/DIKTI/Kep/2002, Program Ekstensi tersebut diintegrasikan dengan program reguler.

Pada 1997 telah berdiri program studi Magister (S2) Ilmu Hukum berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 72/DIKTI/Kep/1997 dan pada 2001/2002 telah berdiri Program Studi S3 (Program Doktor) Ilmu Hukum berdasarkan surat izin dari Dirjen Dikti Nomor 2365/D/T/2001 tanggal 11 Juli 2001. Berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 01107/AK/1. 1/UBGIHK/VIII/1998 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya terakreditasi dengan Kualifikasi A, dan berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Nomor 06670/Ak-VIII-S1-027/UBGIHK/VII/2005 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya terakreditasi dengan Kualifikasi A untuk kedua kalinya.

Saat ini Fakultas Hukum mengelola tiga jenjang pendidikan, yaitu Sarjana (S1), Magister (S2) dan Doktor (S3). Jenjang Sarjana (S1) terdiri dari lima bagian dan delapan konsentrasi. Sedangkan jenjang Magister (S2) terdiri dari enam minat kekhususan.

Visi: Menjadi Fakultas Hukum unggul yang berstandar Internasional untuk menghasilkan lulusan berkemampuan akademis, profesional, humanis, etis dan religius

Misi:

  • Menyelenggarakan pendidikan hukum yang dapat mengembangkan penalaran dan kemampuan profesional di bidang hukum;
  • Menyelenggarakan penelitian dan pengkajian perkembangan ilmu hukum;
  • Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan hasil pendidikan dan penelitian.

_

5). FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO (FH UNDIP)

undipAkreditasi: A

Website: fh.undip.ac.id

Sejarah:

Sejak berdiri pada tahun 1957 hingga saat ini, Fakultas Hukum telah mengalami perkembangan dengan semakin membaiknya sistem pendidikan, bertambahnya jumlah dan kualitas staf pengajar (dosen), serta bertambah lengkapnya sarana dan prasarana penunjang pendidikan. Pengelolaan Fakultas Hukum yang semakin membaik ini diarahkan untuk peningkatan kualitas lulusan. Dilihat dari output yang dihasilkan, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro telah banyak memberikan kontribusi bagi pengembangan kehidupan bangsa dalam pembangunan. Lulusan yang dihasilkan telah tersebar di seluruh Indonesia dengan menduduki jabatan-jabatan di lingkungan birokrasi, swasta maupun masyarakat. Kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan, terlihat dari penelitian-penelitian yang dilakukan, penerbitan buku-buku ilmu hukum yang menjadi standar dalam pengembangan ilmu hukum di tingkat nasional, serta berbagai karya tulis di bidang hukum yang diterbitkan secara berkala melalui majalah dan jurnal ilmiah maupun melalui media massa.

Pengembangan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro pada masa yang akan datang selain tetap didasarkan pada kebutuhan Fakultas Hukum juga memperhatikan kecenderungan perubahan tatanan sosial masyarakat baik di tingkat nasional maupun internasional serta perubahan tata pemerintahan. Berdasarkan evaluasi diri melalui analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan, Fakultas Hukum cukup memiliki kekuatan untuk dikembangkan. Kekuatan tersebut antara lain kualifikasi tingkat pendidikan staf pengajar (dosen) yang sudah memadai, rasio jumlah dosen dengan mahasiswa terjaga secara ideal, lulusan yang mempunyai indeks prestasi tinggi, masa studi dan masa tunggu yang relatif singkat. Sekalipun demikian pengembangan Fakultas Hukum harus tetap secara terus-menerus dilakukan melalui kerjasama yang sinergis antara pimpinan, dosen, staf administrasi dan juga andil mahasiswa demi peningkatan kualitas pengajaran dan mutu lulusan. Ditinjau dari segi historis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro adalah lanjutan dari Fakultas Hukum Universitas Semarang. Nama Universitas ini diambil dari nama Yayasan Universitas Semarang (Akta Notaris RM. Soeprapto tanggal 21 Desember 1956 Nomor 59 : Berita Negara tanggal 18 Januari 1957 Nomor 59).

Visi: Menjadi Fakultas Hukum yang unggul di Indonesia dan Asia Pasifik pada tahun 2018

Misi:

  • Menyelenggarakan proses pendidikan terbaik dan unggul secara komparatif dan secara kompetitif di bidang ilmu hukum.
  • Menyelenggarakan penelitian dan publikasi ilmiah (bidang hukum) yang profesional sebagai sumbangan terhadap perkembangan ilmu hukum dan pada khususnya atau ilmu, teknologi, dan kesenian pada umumnya;
  • Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dengan kualitas terbaik sesuai dengan kebutuhan dan era perkembangan ilmu dan teknologi dan kesenian, serta pembangunan daerah dan pembangunan nasional.
  • Menyelenggarakan evaluasi secara teratur untuk meningkatkan kualitas, akuntabilitas dan akreditasi.

_

6). FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HASANUDDIN (FH UNHAS)

fh-unhasAkreditasi: A

Website: unhas.ac.id/law

Sejarah:

Fakultas Hukum secara resmi berdiri pada tanggal 3 Maret 1952 berdasarkan Keputusan Menteri P dan K Nomor 3399/Kab, tanggal 30 Januari 1952 dengan nama Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat.

Awalnya Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, dan Fakultas Kedokteran merupakan cabang dari Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Fakultas Ekonomi, dan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Ketiga fakultas inilah yang kemudian menjadi cikal-bakal lahirnya Universitas Hasanuddin pada tanggal 9 September 1956.

Keberhasilan pendirian Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat pada waktu itu, tidak lepas dari upaya maksimal para pejuang perguruan tinggi yang tergabung dalam Badan Perguruan Tinggi di Makassar yang dipimpin J. E. Tatengkeng dan kawan-kawan, serta mendapat dukungan penuh baik dari pemimpin daerah maupun pemimpin partai politik yang ada ketika itu di Sulawesi.

Dekan pertama Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat dijabat oleh Prof. Mr. Djokosoetono, kemudian digantikan oleh Prof. Mr. C. De Heern. Setelah itu, dilanjutkan oleh Prof. Drs. G. H. M. Riekerk.

Pada tahun 1956 di bawah Pimpinan Prof. Drs. G. H. M. Riekerk (1955–1958), Fakultas Hukum tidak lagi menjadi cabang dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, akan tetapi telah berdiri sendiri sebagai Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat di bawah naungan Universitas Hasanuddin.

Visi: Pusat Unggulan Pengembangan Insani dan Ilmu Hukum Berbasis Benua Maritim Indonesia pada Tahun 2015.

Misi:

  • Mengembangkan ilmu hukum yang inovatif, memiliki keterampilan hukum yang berbasis kearifan lokal.
  • Mengembangkan model pembelajaran dalam pembentukan karakter mahasiswa hukum.
  • Menyediakan lingkungan belajar berkualitas untuk mengembangkan kapasitas pembelajar yang berbudi luhur.
  • Menyebarluaskan ilmu hukum bagi kemaslahatan masyarakat yang berbasis nilai-nilai kemaritiman Indonesia.

_

7). FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA (USU)

fhusuAkreditasi: A

Website: fh.usu.ac.id

Sejarah:

Yayasan Universitas Sumatera Utara didirikan pada tanggal 4 Juni 1952 oleh Abdul Hakim (Gubernur Provinsi Sumatera Utara), Dr. Mansoer (Chirurg di Medan) dan Dr. Soemarsono (Inspektur Kesehatan Rakyat Provinsi Sumatera Utara.

Pada bulan Januari 1954, Yayasan Universitas Sumatera Utara mendirikan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat yang dirsmikan pada tanggal 12 Januari 1954. Selanjutnya, pada tanggal 1 September 1955 Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat dan Fakultas Kedokteran diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Visi: Menjadi Fakultas Hukum terkemuka yang menghasilkan lulusan berkualitas, bermoral, profesional dan memiliki keunggulan kompetitif baik di tingkat nasional maupun internasional.

Misi:

  • Menyelenggarakan pendidikan dan penelitian hukum berbasis kompetensi yang menekankan pada pemecahan masalah sesuai dengan trend perkembangan hukum nasional dan  internasional
  • Meningkatkan mutu proses belajar mengajar melalui pembangunan sarana, prasarana, fasilitas pendidikan,pembinaan karir serta peningkatan kesejahteraan dosen dan pegawai.
  • Melibatkan dosen dan mahasiswa dalam kegiatan ilmiah (trend) dan pengabdian pada masyarakat dengan pemecahan masalah (problem solusions) sesuai dengan pengembangan hukum ditingkat nasional dan internasional sesuai dengan kompetensinya.

_

8). FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET (FH UNS)

unsAkreditasi: A

Website: hukum.uns.ac.id

Sejarah:

Universitas Sebelas Maret, diresmikan pada tanggal 11 Maret 1976 dengan Surat Keputusan Presiden No. 10 tahun 1976 tanggal 8 Maret 1976. Semula bernama Universitas Negeri Sura­karta Sebelas Maret disingkat UNS, me­rupa­­kan fusi dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta, yaitu Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Negeri Sura­karta, Univer­sitas Gabungan Surakarta (UGS), Sekolah Tinggi Olahraga (STO) Sura­karta, Akademi Administrasi Negara (AAN) Surakarta, Fakultas Kedokteran Per­guru­an Tinggi Pembangunan Nasional (PTPN) Cabang Surakarta.
Pada saat kelahirannya, UNS mempunyai 9 (sembilan) Fakultas yaitu: Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Keguruan, Fakultas Sastra Budaya, Fakultas Sosial Politik, Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, Fakultas Kedokteran, Fakultas Pertanian,dan Fakultas Teknik.
Semua kegiatan, baik akademik maupun administrasi pada saat itu tersebar di beberapa tempat di wilayah Surakarta. Struktur organisasinyapun belum mantap. Secara berangsur mulai tahun 1980 kantor Pusat UNS dan Fakultas mulai menempati di Kampus Kentingan Surakarta.
Dalam perkembangannya Universitas Negeri Surakarta Sebelas Maret sesuai dengan Keppres nomor 55 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Universitas Sebelas Maret, diubah menjadi Universitas Sebelas Maret dengan singkatan UNS (UN = Universitas, S = Sebelas Maret).
Pada awal berdirinya Fakultas Hukum UNS dibuka dengan tiga jurusan, yakni : Jurusan Hukum Keperdataan, Jurusan Hukum Pidana, Jurusan Hukum Tata Negara. Saat ini Fakultas Hukum mempunyai 1 (satu) pro­gram studi yaitu Program Studi Ilmu Hukum, dan dengan  SK Rektor Universitas Sebelas Maret  No.162/J27/PP/1999 tentang Pengembangan Bagian, Fakultas Hukum memiliki 7 Bagian yaitu Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum dan Masyarakat, Bagian Hukum Acara, Bagian Hukum Administrasi Negara, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Pidana dan Bagian Hukum Internasional.

Visi: Menjadi Fakultas Hukum termuka yang memiliki keunggulan di bidang hukum bisnis dan kebijakan publik dengan menghasilkan lulusan yang profesional, bermoral dan mampu bersaing di tingkat internasional untuk mewujudkan supremasi hukum dan pembangunan budaya hukum masyarakat.

Misi:

  • Menyelenggarakan pendidikan tinggi hukum yang dilandasi prinsip relevansi, iklim akademik yang kondusif, keberlanjutan, efisien dan produktivitas untuk menghasilkan lulusan yang memiliki keahlian profesi hukum yang tangguh dengan didukung kemampuan akademik yang berkualitas, bermoral dan dapat bersaing di tingkat internasional.
  • Menyelenggarakan system pengelolaan organisasi lembaga pendidikan berdasarkan prinsip-prinsip ˜good governance” mandiri dan bertanggung jawab.
  • Mengembangkan sikap profesionalisme daya kritis dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penelitian dan pengkajian persoalan di bidang hukum dan kehidupan masyarakat pada umumnya.
  • Membangun dan mengembangkan budaya hukum melalui pengabdian kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial untuk mewujudkan supremasi hukum dan kesejahteraan sosial.

_

9). FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER (FH UNEJ)

unejAkreditasi: A

Website: fh.unej.ac.id

Sejarah:

Fakultas Hukum Universitas Jember (FH-UNEJ) semula bernama Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Masyarakat “Universitas Tawang Alun” yang didirikan pada tanggal 5 Nopember 1957 oleh Yayasan Universitas Tawang Alun Jember dengan akta Notaris No. 13 tanggal 8 Maret 1958.  Berkat perjuangan, keuletan, persatuan dan kesatuan para pembina dan seluruh sivitas akademika Universitas Tawang Alun serta bantuan dari masyarakat Besuki khususnya masyarakat Jember, maka Universitas tersebut dapat dinegerikan.

Pada tahun 1963 dengan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 1 tahun 1963 tanggal 5 Januari 1963 Universitas Tawang Alun dinegerikan dengan nama Universitas Brawidjaya Cabang Jember. Fakultas Hukum Universitas Tawang Alun berubah pula menjadi Fakultas Hukum Universitas Brawidjaya cabang Jember. Pada bulan Nopember 1964 dipersiapkan pendirian Universitas Negeri Jember oleh Panitia Persiapan yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 150 tahun 1964 tanggal 7 Nopember 1964. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 151 tahun 1964 tanggal 9 Nopember 1964, terhitung tanggal 10 Nopember 1964 berdirilah Universitas Negeri di Jember, salah satu fakultasnya adalah Fakultas Hukum dengan cabangnya di Banyuwangi.Untuk mendukung pendirian Universitas Negeri tersebut, Fakultas Hukum yang berada di Jember memisahkan diri dari Universitas Brawidjaya di Malang.

Pada tahun akademik 2004/2005 berdasarkan Keputusan Rektor  Universitas Jember Nomor 4861/J25.6.1./KL/2004 tanggal 4 Agustus 2004 Tentang Penyelenggaraan Program Non Reguler Strata Satu (S1) Program Studi Ilmu Hukum, FH-UNEJ telah menyelenggarakan Program Non Reguler  Program Studi Ilmu Hukum yang  bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk belajar diluar waktu penyelenggaraan program reguler. Sejak Tahun Akademik 2008/2009, Program Non Reguler berubah menjadi Program Reguler Sore berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Jember Nomor 157/H.25/PS 8/2009, tanggal 12 Januari 2009.

FH-UNEJsejak tahun 2006 untuk Program Studi Ilmu Hukum Program Sarjana (S1) telah memperoleh akreditasi ‘A’ merupakan nilai tertinggi berdasarkan Keputusan BadanAkreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor : 021/BAN-PT/Ak-XIV/S1/VIII/2011 Tentang Status, Nilai, Peringkat, dan Masa Berlaku HasilAkreditasi Program Sarjana di Perguruan Tinggi.

Pada tanggal 10 Juni 2004 berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 2016/D/T/2004 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Magister Ilmu Hukum (S2),  FH-UNEJmenyelenggarakan Program Magister Ilmu Hukum dengan konsentrasi Hukum Ekonomi. Pada saat ini Program Pascasarjana juga sudah menambah 1 (satu) konsentrasi yaitu Hukum dan Sistem Peradilan Pidana.

FH-UNEJ mengembangkan empat Program Kekhususan, yaitu:

  • Program Kekhususan Penyelenggaraan Pemerintahan;
  • Program Kekhususan Hubungan Antar Warga Masyarakat;
  • Program Kekhususan Hukum Ekonomi;
  • Program Kekhususan Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan.

Visi: Mengembangkan Tri Darma Perguruan Tinggi di bidang ilmu hukum dan kemahiran hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan pembangunan, khususnya yang berorientasi pada profesi hukum yang bersifat konseptual dan kontekstual.

Misi:

  • meningkatkan dan mengembangkan sumberdaya manusia;
  • menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan ilmu hukum dan kemahiran hukum yang berkualitas dalam kaitannya dengan profesi hukum yang menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan;
  • meningkatkan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan memanfaatkan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni (IPTEKS);
  • membina dan mengembangkan hubungan dan kerjasama kemitraan dengan lembaga-lembaga dalam dan luar negeri.

10). FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN (FH UNSOED)

fh-unsoedAkreditasi: A

Website: fh.unsoed.ac.id

Sejarah:

Fakultas Hukum sebagai fakultas kelima di lingkungan UNSOED berdiri pada 7 September 1982  berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50/1982.  Fakultas ini berusaha untuk menjadi terdepan dalam ikut serta mewujudkan arah dan tujuan pembangunan dibidang hukum dengan menghasilkan lulusan sarjana hukum yang profesional dan kompeten yang berbasis pada kearifan lokal dan berdaya saing global.

Fakultas Hukum UNSOED terdiri dari delapan bagian, yakni  Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Acara, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Administrasi Negara, Bagian Hukum Internasional, Bagian Hukum dan Masyarakat dan Bagian Dasar-Dasar Ilmu Hukum.

.

Tulisan Terkait:

Leave a Comment