Ringkasan Skripsi -Summary of LLB Thesis

Nama Penulis : Muhammad Bahrul Ulum
Perguruan Tinggi : Universitas Jember
Program Studi : Ilmu Hukum
Judul Penelitian : Penguatan Demokrasi Melalui Penataan Politik Hukum Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia
Jumlah Halaman : xvii dan 105 halaman
Tahun Penulisan : 2011
Dosen Pembimbing : Prof. Dr. Tjuk Wirawan, S.H., Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum.

Penelitian ini berangkat dari analisis prinsip demokrasi sebagaimana Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hasil perubahan yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Prinsip ini terkandung konstitusionalisme mengenai pembatasan kekuasaan demi terwujudnya negara demokratis yang menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) dan dilaksanakan berdasarkan konstitusi.

Hasil reformasi konstitusi berimplikasi pada reformasi pemerintahan daerah yang berkaitan erat dengan pengaturan pemilukada. Dalam perkembangannya, penyelenggaraan pemilukada menimbulkan pelanggaran yang berpotensi kuat menciderai konstitusi, sehingga penulis merasa perlu dilakukan penataan dan  penegakan hukum. Begitu pula, pemilukada perlu dimaknai sebagai instrumen demokrasi, sehingga keberadaannya tidak terbatas pada pelaksanaannya secara formal, tetapi juga sebagai rangakain dalam mewujudkan demokrasi secara substansial.

Ada tiga permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini. Pertama, mengenai komitmen demokrasi dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 sebagai dasar konstitusional pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Kedua, implikasi pengaturan pemilihan umum kepala daerah menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 terhadap arah pembangunan demokrasi substantif. Ketiga, konstitusionalitas dan penataan pengaturan pemilukada di Indonesia. Sedangkan tujuan utama penelitian ini adalah menganalisis konstitusionalitas pengaturan pemilihan umum kepala daerah sebagai wujud pembangunan konsolidasi demokrasi Indonesia.

Dalam Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (legal research), yaitu penelitian mengenai penerapan norma-norma hukum positif dengan mengkaji aturan hukum yang bersifat autoritatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan asas-asas hukum, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan analitis, yang dianalisis secara secara kualitatif.

Hasil penelitian ini terdiri atas tiga hal. Pertama, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menimbulkan multitafsir yang diperlukan penegasan makna frasa “demokratis”. Meskipun demikian, ketentuan tersebut sebagai bukti transformasi demokrasi yang berorientasi pada penguatan prinsip demokrasi konstitusional sebagaimana Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Kedua, pengaturan pemilukada dan penegakan pelanggaran hukumnya perlu senantiasa dilakukan berdasarkan hukum untuk menghasilkan implikasi positif terhadap masa depan demokrasi Indonesia. Dalam penegakannya, penyelesaian perselisihan hasil pemilukada oleh MK dengan penerapan aktivisme yudisial merupakan sebuah keniscayaan demi pengawalan demokrasi dan konstitusi, sehingga mampu memperbaiki penyimpangan pelaksanaan demokrasi.

Ketiga, dalam sudut pandang demokrasi, pengaturan pemilukada sebagaimana UU Nomor 32 Tahun 2004 juncto UU Nomor 12 Tahun 2008 merupakan cara yang lebih efektif dibandingkan mekanisme pemilihan secara tidak langsung. Hal demikian karena pemilukada lebih mendekatkan pada hakikat prinsip kedaulatan rakyat melalui pelibatan partisipasi warga negara. Namun, dalam pelaksanaannya formulasi penyaluran suara rakyat dan pembangunan masyarakat madani (civil society) merupakan kebutuhan mutlak terhadap pengaturannnya, demi mewujudkan pemilukada yang lebih baik.

.Rekomendasi dalam penelitian ini terdiri atas dua hal. Pertama, diperlukan penataan politik hukum pemilukada di Indonesia melalui penegasan pemilukada sebagai bagian dari pemilu dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, pengaturan pemberlakuan penyelenggaraan pemilukada secara serentak dan bertautan sebagaimana pelaksanaan pemilu pada Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, penyederhanaan pemilukada melalui penghapusan jabatan wakil kepala daerah, penyatuan pengaturan hukum pemilukada ke dalam sebuah undang-undang,  dan revitalisasi kedudukan dan kewenangan penyelenggara pemilu.

Kedua, sinkronisasi regulasi dalam mengingkatkan pelibatan civil society. Keberadaannya dalam rangka membangun ruang publik dalam mengawal pelaksanaan pemilukada untuk menopang keberlangsungan demokrasi di tingkat lokal.

.

Artikel Terkait:

Leave a Comment