Politik Dinasti
Salah satu perdebatan pelik dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (RUU Pemilukada) adalah mengenai pengaturan larangan kepada kerabat petahana untuk maju dalam pemilihan kepala daerah. Lantas, permasalahan tersebut mengerucut pada politik dinasti yang ditengarai melanggar hak konstitusional warga negara dan sebagai bentuk paralgesia (abnormalitas) dalam demokrasi.
Gagasan pengaturan pelarangan politik dinasti ini selanjutnya memunculkan sambutan pro dan kontra dari masyarakat. Pada satu sisi, sebagian pihak memandang dengan diaturnya pelarangan ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia karena membatasi anggota keluarga petahana untuk maju dalam bursa pemilihan kepala daerah. Pada sisi lain, apabila tidak diaturnya pelarangan ini akan menciderai konsep demokrasi Indonesia yang kini tengah memasuki usia remaja. Bahkan dengan tidak diaturnya pelarangan ini sebagian pihak yang lain melihat adanya sebuah peluang hukum untuk mempertahankan retensi politik petahana yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap kebijakan pemerintahan.
Terhadap pro dan kontra tersebut, politik dinasti dapat dirunut melalui pendefinisian guna melihat seberapa jauh unsur-unsur dan keterkaitannya terhadap perkembangan demokrasi. Menurut KBBI, politik adalah segala urusan atau tindakan (kebijakan dan siasat) mengenai pemerintahan negara dan dinasti adalah keturunan raja-raja yang memerintah atau semuanya berasal dari satu keluarga. Berdasarkan dua definisi di atas, politik dinasti dapat didefinisikan sebagai suatu urusan atau tindakan pemerintahan negara yang berasal dari keturunan raja atau satu keluarga.
Jika dikaitkan dengan teori negara, maka setidaknya ada monarki, aristokrasi dan demokrasi. Sedangkan untuk melihat bagaimana kaitannya dengan ketiga konsep negara tersebut, maka dari definisi politik dinasti tersebut dapat kita lihat unsur-unsurnya, yaitu: (1) urusan atau tindakan pemerintahan negara; dan (2) pemerintahan negara berasal dari keturunan raja atau keturunan dalam satu keluarga. Dari unsur-unsur tersebut, dapat ditarik sebuah benang merah bahwa unsur-unsur tersebut tidak sesuai dengan demokrasi, yaitu khususnya pada unsur kedua.
Justifikasi ketidaksesuaian politik dinasti terhadap demokrasi tersebut muncul mengingat bahwa demokrasi menempatkan kedaulatan berada di tangan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan atau sering dikenal dengan dari oleh untuk dan bersama rakyat. Sebaliknya, politik dinasti menempatkan hubungan pertalian keluarga dalam proses pelaksanaan kedaulatan rakyat tersebut. Dengan kalimat lain, politik dinasti lebih cenderung atau dekat dengan konsep negara monarki yang berciri pada kekuasaan tertentu (raja; pertalian keluarga petahana) yang dekat dengan absolutisme dan otoritarianisme.
Meskipun begitu, tidak lantas sistem pemerintahan yang dikepalai oleh raja (negara monarki) dapat dengan mudah diklaim sebagai negara yang otoriter, karena banyak negara-negara yang adil dan makmur dengan sistem monarki yang menempatkan hukum sebagai pembatas kesewenang-wenangan tersebut, atau sering disebut dengan monarki konstitusional. Sebaliknya, banyak pula negara-negara yang menganut sistem demokrasi namun keadilan dan kemakmuran masih belum dapat dirasakan secara signifikan, karena sistem konstitusional masih belum berkolaborasi efektif dengan sistem demokrasi. Hal ini juga disepakati oleh K.C. Wheare bahwa banyak negara-negara yang bertopeng pada konstitusi, namun keberadaannya sekadar menjadi alat, sarana atau topeng yang secara fungsi justru mengaburkan fungsi dari konstitusi itu sendiri.
Terkait pertanyaan yang muncul apakah keberadaan politik dinasti akan berpengaruh terhadap demokrasi? Jawabannya iya, karena melalui hal tersebutlah paralgesia demokrasi terjadi, yaitu memunculkan peluang terjadinya pergeseran konsep demokrasi menuju monarki dalam sebuah sistem negara yang menganut demokrasi sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi (vide Pasal 1 ayat (2) UUD 1945). Sedangkan apabila ditanya tentang dampak politis, hal tersebut tergantung bagaimana sistem konstitusional tersebut berperan membatasi kekuasaan pemerintahan sehingga terhindar dari konflik kepentingan dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan negara. Selain itu, tergantung pula pada bagaimana peran dan keterlibatan civil society sebagai entitas dalam sebuah negara yang berpengaruh dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan negara.
.
Tulisan Terkait: