Sistem Pemerintahan Parlemen Westminster

Sistem Westminster adalah sistem pemerintahan demokratis yang berkiblat pada Inggris (United Kingdom). Sistem ini merupakan rangkaian konvensi dan prosedur dalam menjalankan fungsi legislasi. Sistem ini diterapkan pada negara commnwealth atau negara bekas commnwealth. Sistem ini adalah salah satu dari sistem yang berlaku di seluruh di dunia. Terdapat sistem pemerintahan lain, misalnya adalah sistem yang dipratikkan di beberapa negara Eropa yang prosedurnya cukup berbeda dengan sistem Westminster ini.

Karakteristik dari sistem Westminster tersebut antara lain:

  1. Kepala negara (head of state). Hal yang harus diperhatikan adalah bahwa terdapat perbedaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan, baik fungsi dan tugas yang diemban keduanya. Kepala negara memiliki kekuasaan yang diberikan oleh hukum (reserved power), meskipun umumnya tidak dijalankan. Dengan kata lain, kewenangan yang dimiliki oleh kepala negara biasanya hanya bersifat seremonial. Pada banyak negara, biasa melekat pada raja atau gubernur jenderal maupun presiden.
  2. Kepala pemerintahan (head of government). Kepala pemerintahan biasanya disebut dengan istilah Perdana Menteri. Secara global, istilah tersebut antara lain Prime Minister, Premier atau First Minister. Dalam sistem ketatanegaraan, lazimnya Perdana Menteri dipilih oleh kepala negara, namun berdasarkan konvensi ketatanegaraan, biasanya harus memiliki dukungan majoritas anggota parlemen.
  3. Cabang Eksekutif. Cabang eksekutif biasanya disebut dengan istilah kabinet yang terdiri atas anggota parlemen yang dipimpin oleh kepala pemerintahan.
  4. Adanya partai oposisi.
  5. Parlemen yang dipilih dalam pemilihan umum atau sistem yang mana salah satu kamar parlemen dipilih melalui pemilu dan kamar yang lain melalui penunjukan. Meskipun, banyak negara di dunia yang menerapkan sistem bikameral menentukan kedua kamar dipilih melalui pemilu.
  6. Convidence convention. Berdasarkan konvensi ketatanegaraan, perdana menteri dan kabinet baru dapat melaksanakan otoritasnya hanya apabila telah mendapatkan kesepakatan dan persetujuan (confidence) dari majoritas anggota majelis rendah. Dengan kata lain, majelis rendah dapat memberhentikan pemerintah misalnya melalui mosi tidak percaya.
  7. Parlemen istimewa, yaitu parlemen yang memperkenankan pembentuk undang-undang untuk mendiskusikan isu-isu tertentu yang dianggap relevan, tanpa adanya kekahawatiran terhadap adanya pencemaran nama baik.
  8. Parlemen yang dapat dibubarkan dan menyelenggarakan pemilihan umum kapan saja. Bahkan meskipun berlawanan dengan ketentuan pemilihan umum yang sudah ditentukan secara berkala tahun, bulan dan tanggalnya.

Kebanyakan, prosedur dari sistem Westminster berasal dari konvensi, praktik dan preseden parlemen Inggris yang menjadi bagian dari Konstitusi Inggris. TIdak seperti Inggris, mayoritas negara-negara yang menggunakan sistem Westminster system telah mengkodifikasi sistemnya dalam bentuk konstitusi yang tertulis. Namun demikian, konvensi, praktik dan preseden terus berperan penting dalam negara-negara tersebut, saat banyak konstitusi tidak menentukan elemen-elemen penting mengenai prosedur yang berlaku. Misalnya, konstitusi lama yang menggunakan sistem Westminster (contohnya Konstitusi Canada) tidak sekalipun menyebutkan keberadaan kepala pemerintahan atau perdana menteri, berikut jabatan dan peran di luar teks konstitusi.

 

 

Sumber:

  1. The Western System of Parliament Government. Diakses pada 3 April 2014 pukul 08. 25 PM.
  2. Parliament and Ministers. Diakses pada 25 Mei 2018 pukul 2.10 PM
  3. Confidence Convention. Diakses pada 25 Mei 2018 pukul 2.17 PM

 

Leave a Comment