Pemakzulan Kepala Daerah

Impeachment Kepala Daerah: Sebuah Jalan Atau Ancaman[1]

Oleh Muhammad Bahrul Ulum[2]

Penerapan desentralisasi merupakan konsekuensi dari pelaksanaan reformasi Indonesia yang merupakan bentuk cita-cita negara demi terwujudnya negara yang demokratis. Pemerintahan negara yang sebelumnya terpusat, kewenangannya dibagikan ke daerah-daerah agar terhindarnya sistem pemerintahan yang otoriter.

Hal demikian sejalan dengan pemikiran Prof. Lord Acton dalam adegiumnya, “power tends to corrupts, but absolute power corrupt absolutely” (kekuasaan cenderung terjadi penyalahgunaan, tetapi kekuasaan yang mutlak sudah pasti akan terjadi penyalahgunaan secara absolut).[3] Oleh karena itu, dalam pelaksanaan pemerintahan, kekuasaan dibagi sedemikian rupa ke daerah sehingga kesempatan penyalahgunaan diperkecil dan tidak memusatkan kekuasaan pemerintahan dalam tangan satu orang atau badan.

UU Pemerintahan Daerah mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berdasarkan pada asas desentralisasi dan otonomi seluas-luasnya sehingga pemerintah daerah berhak untuk mengatur daerahnya sendiri. Demi terwujudnya negara yang demokratis, pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pun dilakukan melalui pemilihan umum.[4] Sehingga jabatan atas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta anggota DPRD mendapat porsi legitimasi kekuasaan yang sama dari rakyat dan masing-masing merupakan penyelenggara pemerintahan daerah.

Pelaksanaan tugas dan wewenang dalam pemerintahan daerah diupayakan untuk ‘merajut’ sebuah pemerintahan yang dikehendaki rakyat sehingga kesejahteraan mampu tercipta di daerah, namun penerapannya tidak semudah kita membalikkan tangan. Tarik-menarik kepentingan lembaga perwakilan daeah (DPRD) atas kebijakan kepala daerah seringkali menimbulkan ketegangan. Bahkan hal demikian berpotensi kuat terjadinya pemakzulan kepala daerah sehingga menggangu stabilitas pemerintahan daerah.

Konsep Pemakzulan

Secara garis besar dalam dunia hukum tata negara terdapat dua model pemakzulan, yaitu impeachment dan forum previlegiatum. Konsep impeachment lahir di Mesir kuno dengan istilah iesangelia, kemudian pada abad ke-17 diadopsi oleh pemerintahan Inggris dan dimasukkan dalam konstitusi Amerika Serikat pada akhir abad ke-18. Konsep impeachment dalam sistem ketatanegaraan Amerika Serikat adalah mekanisme pemberhentian pejabat negara karena melanggar pasal-pasal impeachment, yaitu penghianatan terhadap negara, penyuapan, kejahatan tingkat tinggi lainnya, dan perbuatan tercela (treason, bribery, or other high crimes and misdemeanors).[5]

Forum previlegiatum merupakan konsep pemberhentian pejabat tinggi negara, termasuk Presiden melalui peradilan khusus (special legal proceedings), yaitu Presiden yang dianggap melanggar hukum diberhentikan melalui mekanisme pengadilan yang dipercepat tanpa melalui jenjang pemeriksaan pengadilan konvensional dari tingkat bawah. Konsep ini diterapkan di Perancis dalam Pasal 68 konstitusinya29 yang mengatur bahwa Presiden dan para pejabat negara dapat dituntut diberhentikan di dalam forum Mahkamah Agung Perancis karena penghianatan kepada negara, melakukan kejahatan kriminal, dan tindakan tidak pantas lainnya.[6]

Meramu Kepentingan, Menggeser Jabatan

Pemakzulan tidak hanya mengancam kepala pemerintah pusat (Presiden), tetapi juga bagi para kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota). Mencermati kasus yang terjadi, seperti potensi pemakzulan Wali Kota Surabaya telah berdampak pada stabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Melalui sidang paripurna, DPRD Kota Surabaya mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dari jabatannya karena dinilai melanggar Pasal 28 (a) UU 32/2004 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah saat menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 56 Tahun 2010 mengenai kenaikan pajak reklame dan Perwali Nomor 57 Tahun 2010 mengenai kenaikan pajak reklame di kawasan terbatas.[7]

Menurut UU Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah dilakukan karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan karena beberapa hal:

a.      berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru

b.       tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan;

c.       tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah;

d.      dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah;

e.       tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah;

f.        melanggar larangan bagi kepala daerah.

Pemakzulan kepala daerah diusulkan kepada Presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pendapat DPRD tersebut diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir.

MA wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD itu diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final. Setelah MA memutuskan kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan atau tidak melaksanakan kewajiban, DPRD menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir untuk memutuskan usul pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden wajib memroses usul pemberhentian kepala daerah tersebut paling lambat 30 hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.[8]

Terkait perseteruan DPRD dan Wali Kota Surabaya, hal demikian bukan sama sekali murni karena pelanggaran hukum, namun juga karena kepentingan politik demi menggeser suatu jabatan, sehingga tujuan akhirnya adalah kekuasaan. Dalam hal ini, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi meminta agar DPRD tidak sembarangan melakukan impeachmentimpeachment kepala daerah mudah dilakukan, dikhawatirkan akan banyak kepala daerah lain yang diusik kepemimpinannya dan diganti. Situasi tersebut pada gilirannya dapat mengganggu tatanan pemerintahan yang baik. terhadap kepala daerah. Masalah yang dihadapi di daerah mestinya diselesaikan melalui musyawarah karena jika

Post Scriptum

Proses pemakzulan kepala daerah erat kaitannya dengan dinamika kepentingan politis atas sebuah jabatan dalam pemerintahan daerah. Pengaturan pemakzulan sebagaimana UU Pemerintahan Daerah justru menimbulkan instabilitas pemerintahan daerah yang berakibat pada terhambatnya jalan pemerintahan. Demokrasi yang dikembangkan dengan konsep desentralisasi bagi pemerintahan daerah justru masih belum menyentuh hakikat dari demokrasi yang dilaksanakan dengan membuka partisipasi publik demi terciptanya kesejahteraan.


[1] Disampaikan sebagai materi Diskusi Rutin (DIRUT) Forum Kajian Keilmuan Hukum (FK2H) FHUJ

[2] Manajer Bidang Penelitian Forum Kajian Keilmuan Hukum (FK2H) FHUJ.

[3] Miriam Budiardjo, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia, hlm. 172.

[4] Istilah awal yang digunakan adalah ‘Pilkada’ yang menunjuk rezim dari pemerintahan daerah. Namun seiring dengan perkembangannya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72-73/PUU-II/2004 menentukan ‘Pilkada’ merupakan bagian dari rezim pemilu sehingga disebut dengan ‘Pemilukada’.

[5] Denny Indrayana, 2008, Negara Antara ada dan Tiada: Reformasi Hukum Ketatanegaraan, Jakarta, Kompas, hlm. 207-208.

[6] Article 68, Paragraph 1 Constitution of French “The President of the Republic shall not be held accountable for actions performed in the exercise of his office except in the case of high treason. He may be indicted only by the two Assemblies ruling by identical vote in open balloting and by an absolute majority of their members. He shall be tried by the High Court of Justice. Lihat dan bandingkan dengan Muhammad Bahrul Ulum, 2010, Mekanisme Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden (Antara Realitas Politik dan Penegakan Konstitusi), Jurnal Konstitusi, Volume 7 Nomor 4, Jakarta, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, hlm. 140.

[7] Rimanews, DPRD Jangan Sembarangan Lakukan Impeachment Kepala Daerah, Tapi Itu Perlu – Supaya Jangan Mengira Jabatan Itu Warisan Nenek Moyangnya, tersedia online, http://www.rimanews.com/read/2011 0202/15027/dprd-jangan-sembarangan-lakukan-impeachment-terhadap-kepala-daerah-tapi-itu, diambil pada tanggal 22 Maret 2011, Pukul 11.09 WIB.

[8] Republik Indonesia, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4437)

.

Artikel Terkait:

Leave a Comment