Apakah Jakarta Sudah Saatnya Menggunakan Mobil Listrik?

Situs data yang menyediakan informasi polusi udara, AirVisual, hampir setiap hari mencatatakan Jakarta sebagai kota paling berpolusi di dunia. Dalam situs ini, tingginya polusi ditandai dengan warna merah hingga unggu. Jakarta berada di atas New Delhi, Chengdu, dan Mumbai yang seringkali menembus angka 210.

Tingginya polusi ini mendapatkan kritikan dari berbagai pihak. Green Peace Indonesia, misalnya, menyerukan masyarakat Jakarta untuk memakai masker untuk mengantisipasi pengaruh buruk dari polusi ini. Seruan ini didasarkan pada data dari satelit LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional) yang mencatat polusi udara Jakarta sudah pada level waspada.

Pada awal Agustus 2019, telah resmi dimulai persidangan gugatan warga negara (citizen law suit) atas memburuknya kualitas udara di Jakarta. Gugatan yang menuntut hak atas kualitas udara ini diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH) Jakarta, Green Peace Indonesia dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta. Pihak tergugat antara lain Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Akun Instagram @akudanpolusi memaparkan bahwa gugatan tersebut diajukan karena warga memiliki hak atas peringatan kualitas udara yang buruk, termasuk sosialisasi dan informasi tentang keakuratan deteksi polusi udara yang dilakukan oleh Pemerintah. Tingginya tingkat polusi tersebut diketahui bukan dari Pemerintah, melainkan dari situs AirVisual tersebut di atas.

Jakarta Butuh Alternatif
Terdapat beberapa alternatif yang sudah diterapkan oleh Pemerintah. Misalnya, Pemerintah DKI Jakarta telah memberlakukan plat nomor ganjil-genap untuk kendaraan bermotor untuk mengurangi laju kendaraan bermotor di jalan raya. Program ini awalnya dimaksudkan untuk mengatasi kemacetan Jakarta yang semakin parah. Fokus Pemerintah DKI Jakarta waktu itu cenderung terbatas pada usaha menurunkan angka kemacetan. Kebijakan yang berperspektif lingkungan dan kesehatan tampaknya masih belum dimasukkan ke dalam pendekatan kebijakan.

Upaya untuk menurunkan kemacetan, yang tentu saja berpengaruh pada menurunnya polusi, adalah dengan pembangunan Mass Rapid Transit (MRT). Sayangnya, pembangunan MRT masih terbatas pada beberapa rute sehingga warga masih harus menggunakan kendaraan pribadinya untuk mendukung mobilitasnya.

Lalu alternatif lain apa lagi yang bisa diterapkan di Jakarta untuk mengurangi tingginya polusi udara? Apakah ini adalah pertanya bahwa sudah saatnya penduduk Jakarta berpindah dari mobil konvensional ke mobil listrik?

Kendaraan listrik mungkin bisa menjadi alternatif lain yang bisa diterapkan oleh Pemerintah. Tentu saja, transisi kendaraan bermotor ke kendaraan listrik tidak akan menjamin menurunnya kemacetan Jakarta. Setidaknya, penggunaan kendaraan listirk akan berkontribusi terhadap penurunan asap kendaraan dari kendaraan bermotor. Untuk penurunan kemacetan adalah permasalahan lain yang perlu mendapatkan tindakan serius dengan semakin memperluas penyediaan fasilitas transportasi masal.

Mobil Listrik
Kehadiran kendaraan listrik akan menjadi alternatif baru untuk menyelesaikan permasalahan polusi udara. Disebutkan bahwa mobil listrik ini diakui ramah lingkungan dengan 0% emisi dan tidak mengeluarkan suara bising, namun dengan harga jauh lebih mahal dari kendaraan bermotor (konvensional). Selain itu, Pemerintah juga masih memerlukan infrastruktur pengisian daya tersendiri dari model pengisian bahan bakar di SPBU.

Presiden Jokowi telah menandatangai payung hukum mobil listrik pada 5 Agustus 2019. Peraturan Presiden ini mengatur tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Selanjutnya, kementerian menggarap penyusunan peraturan teknis tentang mobil listrik. Penyusunan peraturan ini diharapkan akan selesai pada September 2019. Peraturan ini akan mengatur tentang uji tipe dan kelayakan mobil listrik sebelum dikomersialisasikan. Pemerintah menargetkan akan ada sekitar 20% kendaraan listrik bakal mengaspal di jalan raya pada 2025.

Tantangan Masa Depan
Jadi apakah Jakarta sudah membutuhkan mobil listrik? Kendati Pemerintah telah menyediakan payung hukum harga mobil listrik masih relatif mahal. Mobil Tesla model 3, misalnya, diakui memiliki harga berkali lipat dari harga di negara asalnya. Mahalnya harga mobil listrik ini disebabkan pajak impor yang cukup besar, kendati pajak penjualan atas barang mewah nol persen alias dibebaskan.

Era mobil listrik menjadi titik baru sistem transportasi ramah lingkungan. Alternatif ini akan diikuti dengan beragam kemudahan dan tantangan seiring dengan semakin canggihnya teknologi. Mobil listrik berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) yang diproduksi Tesla model S, misalnya, akan mengubah gaya hidup transportasi di masa depan. Kehadiran kecerdasan buatan akan memudahkan manusia berkendara dengan sistem otomatisasi.

Mobil Tesla model S dapat berjalan secara otomatis tanpa secara langsung dioperasikan oleh pengemudi. Kehadiran mobil listrik semacam Tesla model S ini akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan baru dan potensi permasalahan hukum apabila terjadi kesalahan jaringan dan sistem softwarenya.

Dimuat di kawanhukum.id

Leave a Comment