Pancasila dalam Arus Liberalisasi Pangan Pascareformasi
Artikel ini adalah bagian dari book section dalam buku berjudul, “Pancasila dalam Pusaran Globalisasi”. dengan editor Al Khanif, Ph.D., Mirza Satria Buana, Ph.D., dan Manunggal K. Wardaya, LL.M. Buku ini diterbitkan oleh LKiS pada 2017 dan diluncurkan pertama kali oleh Universitas Jember pada 1 Juni 2017.
Pancasila dalam Arus Liberalisasi Pangan Pascareformasi
Muhammad Bahrul Ulum, Fakultas Hukum Universitas Jember
Ringkasan
Artikel ini mendiskusikan kebijakan pangan di Indonesia pascareformasi yang memperhadapkan liberalisasi dan peran negara dalam memastikan terwujudnya kesejahteraan sosial sebagai amanat dari Prinsip kelima Pancasila. Bagian pertama mendiskusikan keberhasilan Soeharto berikut kegagalannya dalam menata kebijakan pangan menjelang era reformasi. Artikel ini juga menyikapi beberapa langkah liberalisasi sektor pertanian melalui Agreement on Agriculture (AoA) dalam kerangka World Trade Organization (WTO). Reformasi Bulog sebagai akibat dari krisis ekonomi 1997 akan menjadi fokus tantangan kebijakan pangan Indonesia pascareformasi. Pada bagian akhir, artikel ini menyediakan urgensi revitalisasi parastatal di bidang pangan di tengah arus liberalisasi ekonomi, dengan fokus pada peran negara dalam bidang ekonomi guna mewujudkan kesejahteraan sosial.
Download artikel ini di sini.