Polarisasi Konstitusional Putusan MK

Oleh: Muhammad Bahrul Ulum
 

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja ‘meludahkan api’ melalui Putusan nomor 5/PUU-X/2012 mengenai pengujian Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Tidak seperti biasanya, ‘ludahan api’ tersebut, kini, terasa rancu di mata publik.

Apabila ditelusuri, pengujian Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas mengenai pembatalan (R)SBI berakar dari tiga alasan, baik secara filosofis, normatif maupun empiris. Secara filosofis, (R)SBI dibatalkan karena alasan proporsionalitas keadilan, yaitu antara siswa (R)SBI dan siswa non (R)SBI.

Secara normatif, hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, baik dalam pembukaan sepanjang kata mencerdaskan bangsa dan ketentuan tentang hak atas pendidikan. Sedangkan secara empiris, lahirnya (R)SBI dinilainya memunculkan spekulasi pendidikan sekaligus menjadi jurang pemisah antara golongan kaya dan golongan miskin.

Lantas apa yang dimaksudkan dengan keadilan itu? Apakah tidak sama dan tidak meratanya pendidikan Indonesia, lalu (R)SBI yang patut disalahkan? Selanjutnya, (R)SBI dengan mudahnya dihapuskan tanpa mempertimbangkan pada sisi internasionalisasi dan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia?

Tidak dapat dipungkiri, MK sebagai lembaga pengawal konstitusi bertanggung jawab menegakkan keadilan konstitusional. Tapi, keadilan terkait pembedaan perlakuan (R)SBI yang seolah hanya diperuntukkan oleh golongan berada itu sama halnya pembedaan perlakuan oleh pemerintah pada masyarakat karena tidak meratanya pendidikan antara di daerah perkotaan dan pinggiran. Terlepas dari perbedaan dan pembedaan itu, yang seharusnya diperbaiki adalah bagaimana pertanggungjawaban pemerintah terhadap siswa berprestasi yang tidak mampu secara ekonomi untuk bisa masuk pada (R)SBI tersebut.

Kerancuan itu dapat dilacak pula dari beberapa alasan berikut. Pertama, inkonstitusionalisasi Pasal a quo yang didasarkan pada pembukaan alinea keempat UUD 1945 tentang mencerdaskan bangsa adalah penafsiran yang contradictio in terminis. Dengan kalimat lain, penafsiran tersebut sebetulnya telah berbalik arah dari kenyataan, karena melalui lahirnya (R)SBI ini merupakan wujud pencerdasan bangsa yang kualitasnya setara dengan siswa internasional.

Jika alasannya untuk mencerdaskan bangsa, bukankah melalui (R)SBI ini juga termasuk upaya untuk mecerdaskan bangsa? Lantas bagian mana yang merupakan bentuk ketidaksesuaian (R)SBI dengan Pembukaan UUD 1945? Apakah tepat (R)SBI ini disebut sebagai kurikulum yang anti-pencerdasan bangsa, anti-pencerdasan generasi muda Indonesia? Karenanya, putusan MK ini senyatanya telah lari dari garis dasar dan tujuan didirikannya Negara Indonesia sebagaimana Pembukaan UUD 1945.

Terkait (R)SBI yang mengadopsi kurikulum dari Cambridge University adalah sebuah kenyataan yang tak terbantahkan bahwa Cambridge University sebagai salah satu kampus terbaik di dunia yang memiliki standar kurikulum yang bagus. Karenanya, kurikulum yang berstandar Cambridge University ini sebetulnya sebagai parameter agar (R)SBI berbanding lurus dengan predikat kualitas yang disandangnya, sekaligus untuk diakui dunia internasional.

Pemberlakuan kurikulum bertaraf internasional justru lebih relevan dengan kebutuhan dan tantangan bangsa Indonesia di masa kini. Kini, Indonesia tengah butuh para pemuda yang berwawasan global, sehingga Indonesia mampu think out of the box.

Ini sebeulnya merupakan sebuah langkah yang baik. Sayangnya, kebaikan ini nyatanya lantas dipotong akarnya dalam-dalam oleh MK. Tanpa peningkatan kualitas generasi muda yang berkapasitas internasional, sangatlah susah dan bahkan tidak mungkin Indonesia berharap bisa berdiri sebagai bangsa yang besar, maju dan mampu.

Susah pula Indonesia akan mampu bersaing dengan negara-negara tetangga, seperti Malaysia maupun Singapura. Sebab kemajuan kedua negara tersebut tidak terlepaskan pula melalui pengadopsian Bahasa Inggris, tidak sekadar sebagai bahasa pengantar di sekolah, tetapi juga bahasa sehari-hari.

Kedua, double contradictio in terminis dan inferiority complex yang melanda peradilan konstitusi. Double contradictio in terminis itu adalah, pada satu sisi, MK telah mengakui bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan demi menghasilkan generasi muda yang berdaya saing tinggi dan kemampuan global, negara besar mau tidak mau harus mampu berperan aktif dalam percaturan global. Pada sisi lain, MK berpendapat bahwa pencerdaskan kehidupan bangsa tidak semata-mata untuk menghasilkan peserta didik yang memiliki kemampuan yang sama dengan negara-negara maju, tetapi pendidikan harus juga menanamkan jiwa dan jati diri bangsa.

Dari situ, dapat disaksikan bentuk inferiority complex tersebut, yaitu munculnya perasaan yang rendah akan jati diri bangsa, yaitu ketakutan yang berlebihan sebagai alas an pembatalan (R)SBI. Bahwa sebetulnya, jika khawatir akan lunturnya nasionalisme dan jati diri bangsa tidak berarti (R)SBI tersebut dihapuskan. Melainkan diperlukan integralisasi pendidikan karakter dalam penyelenggaraan (R)SBI. Artinya, meskipun kurikulumnya berasal dari luar negeri, namun pendidikan karakter tetap berlaku di lingkungan sekolah tersebut.

***

Alih-alih menginginkan Indonesia sebagai sebuah negara besar yang, sedangkan sumber pengetahuan itu yang kini mayoritas menggunakan bahasa Inggris justru surut akibat Putusan MK. Jika keadilan semata didasarkan pada aspek keadilan dalam penafsiran yang kaku, yang senyatanya keadilan tersebut sebenarnya dapat dipulihkan, apakah MK harus tetap bersikukuh melahirkan putusan yang kontradiktif dengan permasalahan yang mengemuka? Memolarisasi putusan dengan UUD 1945?

(Surabaya, 09 Januari 2012, 00.40 AM)

.

Tulisan Terkait:

Leave a Comment