Unej Menggeser UMM dan Unair – Juara Debat MK Regional II Tahun 2012
Perhelatan Kompetisi Debat Konstitusi se-Indonesia Regional II tahun 2012 berhasil melahirkan juara baru, Universitas Jember (UNEJ). Dari kemenangan ini, UNEJ berhasil menggeser posisi jawara Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan Universitas Airlangga (UNAIR).
Secara mengejutkan, juara bertahan tingkat regional 2011, UMM, harus tersingkir pada Babak Penyisihan. Sedangkan runner-up tingkat regional tahun lalu sekaligus juara regional tahun 2010, UNAIR, juga ikut tersingkir pada Babak Perempat Final.
Kali ini, Debat Konstitusi Regional II diselenggarakan di Universitas Brawijaya, Malang. Kegiatan ini berlangsung sejak 29 April – 1 Mei 2012 dan diikuti oleh 24 PTN dan PTS di wilayah wilayah Nusa Tenggara, Bali, Kalimantan Selatan dan Jawa Timur.
Sejak awal, UNEJ yang tampil secara dominan di antara perguruan tinggi lain ini berhasil mengantongi kemenangan dari Babak Penyisihan melawan IAIN Antasari, Babak Perempat Final melawan Universitas Islam Malang (UNISMA), Babak Semifinal melawan Universitas Brawijaya (UB) hingga pada Babak Final melawan Universitas Mataram (UNRAM).
Di Babak Semifinal, ketika UNEJ melawan UB kembali disuguhkan mosi tentang Amandemen Kelima UUD 1945. Adalah mosi yang sama ketika Tim Debat UNEJ harus melawan Universitas Sumatera Utara (USU) pada Babak Final di Debat Hukum Nasional Padjadjaran Law Fair untuk memperebutkan Juara I Piala Sri Soemantri yang diselenggarakan tepat pada bulan lalu. Bedanya, kali ini UNEJ menolak amandemen, sedangkan di Unpad pro amandemen.
Formasi Tim UNEJ kali ini sama dengan formasi pada Lomba Debat Hukum Padjadjaran Law Fair Unpad bulan lalu, yaitu M. Indra Kusumayudha, Naila Rizqi Zakiah dan Gress Gustia Adrian Pah yang masing-masing sebagai Pembicara Pertama, Kedua dan Ketiga. Ketiga mahasiswa semester 4 ini juga merupakan Pengurus UKM Forum Kajian Keilmuan Hukum (FK2H), secara berturut-turut adalah Direktur Eksekutif, Sekretaris Jenderal dan Manajer Bidang Kajian Ilmiah Periode 2011/2012.
Pada pemaparan awal semifinal ini, mereka mendalilkan bahwa tidak ada urgensi sama sekali untuk melakukan perubahan UUD 1945 dan menilai bahwa UUD 1945 yang berlaku saat ini merupakan konsep yang lebih baik dan demokratis daripada UUD 1945 pra amandemen. Mereka berpendapat jikalaupun harus dan perlu diamandemen, perubahan UUD 1945 tidak berarti diamandemen yang berarti perubahan konstitusi secara formal, melainkan perubahan untuk menjadikan UUD 1945 tetap relevan dengan perkembangan zaman bisa dilakukan dengan perubahan non formal melalui pernafsiran (interpretasi) konstitusi atau konvensi ketatanegaraan.
“Misalnya penafsiran makna konstitusi melalui penafsiran oleh MK dari kewenangan MK yang sekedar menguji undang-undang terhadap UUD 1945 yang kemudian menambahkan kewenangan menguji Perpu. Dari situ, konstitusi sudah berubah melalui penafsiran MK “, tegas Naila.
Sesegera, Tim Pro menginterupsi pandangan Tim Kontra yang dinilai mendefinisikan konstitusi Indonesia sebagai produk hukum yang sempurna. “Konstitusi itu buatan manusia dan didasarkan oleh kesepakatan bersama yang terikat oleh ruang dan waktu, sehingga tidak ada konstitusi di dunia sekalipun yang sempurna”, tandas pembicara Ketiga Tim Pro dari UB.
Bagai sebuah uji shock therapy, seketika Naila menjernihkan persepsi Tim Pro dengan mendefinisikan isi dari sebuah konstitusi. “Saya tidak sama sekali mengatakan bahwa konstitusi saat ini, dalam hal ini UUD 1945 itu sempurna, melainkan saya tadi mendefinisikan materi konstitusi itu bersifat ideal dan tidak ideal. Ketika Saudara menilai konstitusi saat ini tidak ideal, gagasan perubahan konstitusi itu sangat dimungkinkan, namun tidak lantas diartikan dengan mengubah secara formal melainkan perubahan itu lebih feasible dengan metode interpretasi, menggali makna dan prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam konstitusi sehingga tetap on the track, sesuai dengan paham konstitusionalisme demokrasi Indonesia”, bantah Naila.
Perdebatan antara UNEJ vs UB dengan victory point 4:1 ini membawa UNEJ tampil sebagai juara Semifinal Chamber A dan melangkah pada Babak Final melawan UNRAM. Sedangkan waktu itu, UNRAM pada Babak Semifinal Melawan Universitas Udayana (UNUD) dengan victory point 3:2 yang dimenangkan oleh UNRAM sebagai juara Semifinal Chamber B untuk maju ke Babak Final melawan UNEJ.
Di Babak Final, kedua tim berdebat tentang penyelenggaraan pemilu presiden dan legislatif secara serentak. UNEJ sebagai Tim Pro dan UNRAM sebagai Tim Kontra. Pembicara Tim Pro mengawali perdebatan dengan pendekatan historis, teoritis, normatif dan empiris tentang penyelenggaraan pemilu yang masih ambur adul sehingga perlu dilakukan penataan penyelenggaraan pemilu.
“Sedangkan penyelenggaraan pemilu pada intinya terdiri atas tiga tahap, yaitu pra pemilu, pelaksanaan pemilu dan pasca pemilu yang semuanya memiliki dimensi penyimpangan. Dan upaya untuk memotong banyaknya penyimpangan tersebut dengan penyelenggaraan pemilu secara serentak”, papar Indra dalam opening statement Tim Pro.
Mereka juga menilai bahwa di samping penyelenggaraan ini akan lebih fokus pada satu penyelenggaraan instrumen demokrasi, juga mampu mempersempit conflict of interest partai, sehingga penyelenggaraan pemilu akan lebih fokus pada upaya membangun Indonesia, bukan perebutan kepentingan dan kekuasaan pemerintahan oleh partai politik.
“Sehingga jelas, titik berat kepentingan pemilu serentak lebih terfokus pada kepentingan rakyat, bukan partai politik sehingga ini merupakan instrumen yang dicita-citakan demokrasi Indonesia”, tutur Naila.
Perdebatan pun berubah menjadi sengit dengan interupsi dari tim UNRAM, yang menyela pemaparan argumentasi tim UNEJ. Justru seperti ini yang membuat perdebatan semakin hidup dan semakin melakukan pendalaman substansi dan argumentasi.
“Hal ini juga sejalan dengan pandangan para perumus perubahan konstitusi bahwa pada awalnya pemilu memang hendak diselenggarakan secara serentak dan ini diperkuat oleh pandangan Jimly Asshiddiqie yang menyatakan demikian”, tegas Gress menguatkan pemaparan Naila.
Perdebatan yang dinilai sembilan juri dan dimoderatori Iwan Satriawan, S.H., M.C.L. ini memunculkan ketegangan oleh kedua belah pihak. Hujan Interupsi pun terus bersambut oleh kedua tim. Namun lagi-lagi, secara keseluruhan tim UNEJ tetap menunjukkan dominasi, baik dari materi, argumentasi, performa maupun profesionalitas kerjasama tim.
Akhirnya, UNEJ dinobatkan sebagai Juara I Debat Konstitusi Regional II tahun 2012 mengalahkan UNRAM sebagai Juara II. Juara I mendapatkan hadiah senilai Rp. 12.000.000,00, Piagam Penghargaan, Piala Mahkamah Konstitusi dan Laptop Compaq. Sedangkan Juara II mendapatkan hadiah uang senilai Rp. 9.000.000,00, Piagam Penghargaan, Piala Mahkamah Konstitusi dan Laptop Compaq. Keduanya akan mewakili Regional II bersama dua semifinalis, UB dan UNUD untuk bertanding pada Debat Konstitusi Tingkat Nasional pada tanggal 30 Juni – 1 Juli 2012 nanti.
.
Tulisan Terkait: